Ruang Terbuka Hijau Publik
KEPARAKAN-Di wilayah Kelurahan Keparakan sudah ada Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) yang salah satunya berada di Kampung Dipowinatan tepatnya di wilayah RW 03.
Menurut Ketua RW 03, Agus Sutopo, RTHP di Dipowinatan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat setempat dan juga pernah dipergunakan untuk pertemuan dari kelompok masyarakat atau organisasi dari luar Kampung Dipowinatan. RTHP Dipowinatan memiliki fasilitas seperti bangunan panggung terbuka, jaringan listrik, wifi dan ruang sekretariat. RTHP Dipowinatan pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi DIY untuk rehap panggung dan perkerasan.
RTHP seperti layaknya sebuah bangunan memerlukan pemeliharaan terutama dalam hal kebersihan lingkungan. Pemeliharaan kebersihan RTHP Dipowinatan dilaksanakan oleh personil dari lingkungan setempat dengan dana dari Anggaran di Kelurahan. Pemeliharaan RTHP ditujukan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan terkondisi dapat dimanfaatkan setiap waktu bila diperlukan.
Foto : Kondisi RTHP Dipowinatan