Progam 3 in 1 Percepatan Akta Kematian
Kelurahan Keparakan memulai pelaksanaan program 3 in 1 untuk percepatan pelayanan akta kematian. Program ini memberikan kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkan akta kematian serta dokumen yang berkaitan dengan perubahan administrasi kependudukan setelah peristiwa kematian yaitu perubahan (up date) data status pernikahan (jika yang meninggal berstatus menikah), perubahan susunan daftar keluarga almarhum (jika dalam KK yang meninggal masih terdapat anggota keluarga).
Dalam program 3 in 1 perubahan data-data adminduk setelah peristiwa kematian dapat dilakukan dalam sekali pelaporan saat mengajukan akta kematian. Dokumen yang diterimakan kepada keluarga almarhum atau ahli waris bisa berbeda-beda tergantung dari status dan susunan keluarga almarhum.
Dengan program percepatan tersebut dokumen berupa akta kematian dan dokumen yang berkaitan dengan perubahan kartu keluarga maupun KTP dari suami/isteri almarhum dapat segera disampaikan kepada keluarga/ahli waris.