Sarasehan Kader GISA

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menyelenggarakan Sarasehan GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan). Acara dilaksanakan tanggal 6 November 2019 pukul 15.00-16.30 WIB bertempat di Ruang Rapat kelurahan keparakan.

Hadir dalam acara tersebut : Camat Mergangsan, Lurah Keparakan, perawakilan dari Dinduk Capil Kota Yogyakarta, Ketua RW dan Kader GISA di wilayah Keparakan Kidul. Bertindak sebagai koordinator acara yaitu : Ketua Forum Komunikasi Kampung Panca Tertib (FKPT) Keparakan Kidul (Bpk Harris Syarif Usman, SH) dengan moderator Lurah Keparakan (Rina Budi Prastiwi,SIP, M.Si) dan narasumber/pemateri yaitu : Camat Mergangsan (Rini Rahmawati,SIP, MIP) dan dari Dinduk Capil (Bpk Saad K, SH).

Camat Mergangsan menyampaikan bahwa data administrasi kependudukan merupakan data yang menjadi acuan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan. Oleh karena itu diperlukan data-data valid tentang adminduk. Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan yang dalam rangka mempermudah pelayanan adminduk kepada warga masyarakat.

Bapak Saad K, SH menyampaikan :

- Data adminduk harus sesuai kondisi dari hulu ke hilir, misal data nama di akta kelahiran, data di KK, akta nikah dan di KTP harus sama

- Segala perubahan tentang data kependudukan harus segera di laporkan untuk di update disertai bukti pendukung perubahan, karena data adminduk tidak akan berubah secara otomatis tanpa ada entry perubahan data kependudukan dari petugas adminduk.

- Data adminduk di manfaatkan untuk berbagai keperluan dan tindakan. Contoh untuk keperluan membuat pasport di perlukan data adminsuk yang valid, dalam hal tindakan semisal keadaan gawat darurat saat seorang pasien/ korban memerlukan bantuan darah maka diperlukan data tentang golongan darah untuk mendapatkan darah yang sesuai.

- Diperlukan sikap kesadaran dari warga untuk melaporkan perubahan data adminduk sedini mungkin, sehingga apabila data diperlukan sudah siap.

- Untuk data adminduk yang tidak didukung dengan bukti perubahan maka di arahkan untuk ke pengadilan negeri (PN).

- Diharapkan kepada kader GISA mampu menjadi pelopor/pioner dalam rangka tertib administrasi kependudukan.