INFORMASI SANTUNAN KEMATIAN BAGI PEMEGANG KMS

Warga di wilayah Kota Yogyakarta pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS)  yang meninggal dunia akan diberikan santunan kematian. Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 119 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Santunan  Kematian Bagi Keluarga yang memiliki Kartu Menuju Sejahtera  (KMS) Kota Yogyakarta. Adapun KMS untuk warga Kota Yogyakarta setiap tahun diperbaharui karena masa berkalu KMS adalah satu tahun.

Besaran santunan kematian yang diberikan Rp. 2.000,000,- (dua juta rupiah). Tempat pelayanan untuk mengurus santunan kematian di Ruang Pelayanan Lt.1 Dinas Sosial Kota Yogyakarta Jl.Kenari No.56 dengan telpon yang dapat dihubungi yaitu : 0274-563730 atau (0274) 562682, 515865 dengan nomor pesawat/extensi 298.

Informasi lengkap dengan santuan kematian telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dalam bentuk selembar pamflet. Informasi tersebut didistribusikan ke wilayah yaitu ke Kelurahan, RW dan RT se Kota Yogyakarta termasuk di Kelurahan Keparakan. Dengan informasi tersebut masyarakat mendapat kepastian tentang persyaratan dan tata cara pengajuan santunan kematian bagi pemegang KMS.