PERSYARATAN MENGURUS PERNIKAHAN
Berikut Persyaratan mengurus Pengantar untuk Pernikahan di Kelurahan :
PERSYARATAN PERNIKAHAN
- SURAT PENGANTAR RT/RW
- FOTO KOPI KTP CALON PENGANTIN PUTRA + PUTRI
- FOTO KOPI KARTU KELUARGA CALON PENGANTIN PUTRA + PUTRI
- FOTO KOPI AKTA KELAHIRAN CALON PENGANTIN PUTRA + PUTRI
- FOTO KOPI KK ORANG TUA CALON PENGANTIN PUTRA + PUTRI (BILA CALON PENGANTIN TIDAK SATU KK DENGAN ORANG TUA)
- PAS FOTO 3 X 4 = 2 LEMBAR
- FOTO KOPI AKTA CERAI (BILA SATUS CALON PENGANTIN CERAI HIDUP)
- FOTO KOPI AKTA KEMATIAN/KETERANGAN KEMATIAN (BILA SATUS CALON PENGANTIN CERAI MATI)
- FOTO KOPI AKTA KEMATIAN/KETERANGAN KEMATIAN ORANG TUA (BILA ORANG TUA CALON PENGANTIN SUDAH MENINGGAL DUNIA)
Catatan :
Bila calon pengantin putra/calon suami dari luar Kelurahan Keparakan, maka calon pengantin putri wajib melampirkan N1, N3, N4 dari calon pengantin putra/calon suami.