PERSYARATAN MENGURUS PERNIKAHAN

       Berikut Persyaratan mengurus Pengantar untuk Pernikahan di Kelurahan :

PERSYARATAN PERNIKAHAN

  1. SURAT PENGANTAR RT/RW
  2. FOTO KOPI KTP CALON PENGANTIN PUTRA + PUTRI
  3. FOTO KOPI KARTU KELUARGA  CALON PENGANTIN PUTRA + PUTRI
  4. FOTO KOPI AKTA KELAHIRAN CALON PENGANTIN PUTRA + PUTRI
  5. FOTO KOPI KK ORANG TUA CALON PENGANTIN PUTRA + PUTRI (BILA CALON PENGANTIN TIDAK SATU KK DENGAN ORANG TUA)
  6. PAS FOTO 3 X 4 = 2 LEMBAR
  7. FOTO KOPI AKTA CERAI (BILA SATUS CALON PENGANTIN CERAI HIDUP)
  8. FOTO KOPI AKTA KEMATIAN/KETERANGAN KEMATIAN (BILA SATUS CALON PENGANTIN CERAI MATI)
  9. FOTO KOPI AKTA KEMATIAN/KETERANGAN KEMATIAN ORANG TUA (BILA ORANG TUA CALON PENGANTIN SUDAH MENINGGAL DUNIA)

Catatan :

Bila calon pengantin putra/calon suami dari luar Kelurahan Keparakan, maka calon pengantin putri wajib melampirkan  N1, N3, N4 dari calon pengantin putra/calon suami.