PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN DAN KEMATIAN

       Persyaratan dalam mengurus Akta Kelahiran dan Akta Kematian :

PERSYARATAN LAYANAN AKTA KELAHIRAN (BARU)

  1. SURAT PENGANTAR RT/RW
  2. FOTO KOPI KETERANGAN KELAHIRAN DARI BIDAN/DOKTER/RUMAH SAKIT = 2 LEMBAR (ASLI DIBAWA)
  3. FOTO KOPI KTP DAN KK KEDUA ORANG TUA = 2 LEMBAR (KK ASLI DIBAWA)
  4. FOTO KOPI AKTA PERNIKAHAN/BUKU NIKAH (DILEGALISIR) = 2   LEMBAR, ATAU MENUNJUKKAN AKTA PERNIKAHAN/BUKU NIKAH ASLI
  5. FOTO KOPI KTP SAKSI (2 ORANG) = MASING-MASING 2 LEMBAR
  6. SURAT KUASA BERMETERAI Rp. 6.000,-  (BILA PELAPORAN KELAHIRAN DIKUASAKAN KEPADA ORANG LAIN)
  7. FOTO KOPI KTP DAN KK YANG DIBERI KUASA = 2 LEMBAR

 

PERSYARATAN LAYANAN AKTA KEMATIAN (BARU)

  1. SURAT PENGANTAR RT/RW
  2. FOTO KOPI KETERANGAN KEMATIAN DARI DOKTER/PUSKESMAS/RUMAH SAKIT = 2 LEMBAR (ASLI DIBAWA)
  3. FOTO KOPI KTP DAN KK ALMARHUM = 2 LEMBAR (KK ASLI DIBAWA)
  4. FOTO KOPI KTP DAN KK PELAPOR (OLEH AHLI WARIS)  = 2 LEMBAR
  5. FOTO KOPI KTP SAKSI (2 ORANG) = MASING-MASING 2 LEMBAR
  6. SURAT KUASA Rp. 6.000,-  (BILA PELAPORAN KEMATIAN DIKUASAKAN KEPADA ORANG LAIN/BUKAN AHLI WARIS)
  7. FOTO KOPI KTP DAN KK YANG DIBERI KUASA = 2 LEMBAR