PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN DAN KEMATIAN
Persyaratan dalam mengurus Akta Kelahiran dan Akta Kematian :
PERSYARATAN LAYANAN AKTA KELAHIRAN (BARU)
- SURAT PENGANTAR RT/RW
- FOTO KOPI KETERANGAN KELAHIRAN DARI BIDAN/DOKTER/RUMAH SAKIT = 2 LEMBAR (ASLI DIBAWA)
- FOTO KOPI KTP DAN KK KEDUA ORANG TUA = 2 LEMBAR (KK ASLI DIBAWA)
- FOTO KOPI AKTA PERNIKAHAN/BUKU NIKAH (DILEGALISIR) = 2 LEMBAR, ATAU MENUNJUKKAN AKTA PERNIKAHAN/BUKU NIKAH ASLI
- FOTO KOPI KTP SAKSI (2 ORANG) = MASING-MASING 2 LEMBAR
- SURAT KUASA BERMETERAI Rp. 6.000,- (BILA PELAPORAN KELAHIRAN DIKUASAKAN KEPADA ORANG LAIN)
- FOTO KOPI KTP DAN KK YANG DIBERI KUASA = 2 LEMBAR
PERSYARATAN LAYANAN AKTA KEMATIAN (BARU)
- SURAT PENGANTAR RT/RW
- FOTO KOPI KETERANGAN KEMATIAN DARI DOKTER/PUSKESMAS/RUMAH SAKIT = 2 LEMBAR (ASLI DIBAWA)
- FOTO KOPI KTP DAN KK ALMARHUM = 2 LEMBAR (KK ASLI DIBAWA)
- FOTO KOPI KTP DAN KK PELAPOR (OLEH AHLI WARIS) = 2 LEMBAR
- FOTO KOPI KTP SAKSI (2 ORANG) = MASING-MASING 2 LEMBAR
- SURAT KUASA Rp. 6.000,- (BILA PELAPORAN KEMATIAN DIKUASAKAN KEPADA ORANG LAIN/BUKAN AHLI WARIS)
- FOTO KOPI KTP DAN KK YANG DIBERI KUASA = 2 LEMBAR