MENGURUS AKTA KELAHIRAN dan AKTA KEMATIAN “SAMPAI DI KECAMATAN”

Mulai pertengahan bulan Agustus 2019 di Kelurahan Keparakan Kecamatan Mergangsan sudah diberlakukan prosedur baru dalam mengurus akta kelahiran atau kematian. Prosedur baru tersebut sebagai hasil dari penandatanganan komitmen antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta dengan Camat se Kota Yogyakarta.

Sebelumnya masyarakat yang mengurus akta kelahiran atau kematian harus menyerahkan berkas dan mengambil akta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. “Saat ini masyarakat menyerahkan berkas  persyaratan dan mengambil akta kelahiran atau akta kematian cukup di Kecamatan”. Berkas dari kecamatan selanjutnya dikirim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta oleh petugas dari Kecamatan.

Ketentuan tersebut tentunya sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan khususnya untuk layanan akta kelahiran atau akta kematian.