PENYULUHAN HUKUM BAGI MASYARAKAT OLEH RUMAH BANTUAN HUKUM (RBH) AFTA

keparakan - Rumah Bantuan Hukum (RBH) AFTA merupakan salah satu dari sekian banyak Lembaga Bantuan Hukum yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta. Salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan yaitu Penyuluhan Hukum khususnya bagi masyarakat rentan/tergolong miskin yang ada di wilayah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 19 Juli 2024 bertempat di Pendopo Bima Jaya Kelurahan Keparakan. Penyuluhan Hukum tersebut diikuti oleh TKSK, IPSM, PKK dan masyarakat yang tercatat dalam DTKS / pemegang KMS. Acara diikuti oleh kurang lebih 25 peserta.

Setelah diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Lurah keparakan Yusup Ahbari. Yusup berharap masyarakat bisa memanfaatkan acara ini untuk menyampaikan segala permasalahan yang berkaitan dengan hukum. Selanjutnya Direktur RBH AFTA Bapak Ridwan menyampaikan sedikit paparan dan membuka sesi tanya jawab dengan tamu yang hadir. Beliau menyampaikan bahwa apabila masyarakat yang tercatat dalam DTKS / pemegang KMS mempunyai masalah hukum bisa menghubungi atau datang ke RBH AFTA untuk berkonsultasi dan bahkan RBH AFTA siap mendampingi apabila kasusnya sampai ke persidangan. Semuanya gratis alias tidak dipungut biaya, hal ini semata-mata karena RBH AFTA menjalankan amanat dari Kementerian Hukum dan HAM terkait bantuan hukum bagiĀ  masyarakat miskin.