JEMPUT BOLA REKAM E-KTP DI KELURAHAN KEPARAKAN
Keparakan - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan sebuah dokumen yang harus dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia yang berusia minimal 17 tahun. Hal tersebut menjadi perhatian dari Pemerintah Kota Yogyakarta terlebih menjelang dilaksanakannya Pemilihan Umum di tahun 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pelaksana tugas pokok dan fungsi Pencatatan Administrasi Kependudukan bekerjasama dengan Kelurahan Keparakan melaksanakan kegiatan Jemput Bola perekaman E-KTP bagi penduduk yang berusia dibawah 17 tahun dan penduduk yang belum melakukan rekam E-KTP.
Kegiatan Jemput Bola Rekam E-KTP dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 di Ruang Pelayanan Kelurahan Keparakan. Perekaman terdiri dari pengambilan Foto wajah , Sidik Jari dan Biometrik Mata. Warga cukup antusias menyambut hal tersebut karena lebih dekat ke rumah daripada harus mendatangi Balaikota. Sebanyak 38 warga hadir dalam Kegiatan tersebut yang sebagian besar berusia dibawah 17 tahun. Untuk pencetakan Keping E-KTP bisa dilakukan oleh warga yang sudah melakukan perekaman nanti setelah usianya menginjak 17 tahun di Mall Pelayanan Publik (MPP) Komplek Balaikota Timoho.