Sosialisasi Surat Edaran Tentang Zero Sampah Anorganik
Hari selasa (20/12) telah diadakan Sosialisasi tentang surat edaran zero sampah anorganik yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta bertempat di Pendopo Bima Jaya Kelurahan Keparakan. Acara dibuka oleh Lurah Keparakan Rina Budi Prastiwi, dihadiri oleh Bapak Mantri Pamong Praja Kemantren Mergangsan Pargiyat, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Suwarna, pemateri Yuke Djulianti selaku pembicara dari Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah. Sampah anorganik bisa dijual ke Bank Sampah dan hanya sampah organik yang diterima di TPA. Dengan adanya gerakan ini diharapkan tidak ada sampah anorganik yang dibuang ke TPA dan akan meningkatkan pengurangan sampah yang ditargetkan sebanyak 40% pada tahun 2023.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab dan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup, pemerintah Kota Yogyakarta bersama masyarakat Kota Yogyakarta wajib melaksanakan " GERAKAN ZERO SAMPAH ANORGANIK" dengan ketentuan pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran.