SOSIALISASI PEMILIHAN PENGURUS RT DAN RW

Keparakan-Senin, 4 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB dilaksanakan sosialisasi pemilihan pengurus RT dan RW di Pendopo Bima Jaya Kelurahan Keparakan. Peserta sosialisasi adalah Ketua RT dan Ketua RW se Kelurahan Keparakan yang telah menjabat sejak tahun 2018. Sesuai ketentuan masa pengurus RT dan RW adalah 3 tahun dan berakhir 2021. Berdasarkan Surat Keputusan Walikota tentang penetapan pengurus RT dan RW tahun 2018 jabatan diemban mulai bulan Mei 2018 dan berakhir bulan April 2021.

Masa jabatan RT dan RW diperpanjangan beberapa kali dengan Surat Keputusan Walikota Yogyakarta dan terakhir diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.  Pandemi covid-19 belum dapat diadakan pemilihan pengurus RT dan RW karena dimungkinkan terdapat kerumunan masyarakat saat proses pemilihan. Kerumunan massa termasuk larangan dalam protokol kesehatan penanganan pandemi covid-19.

Acara dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan serentak di semua kelurahan di wilayah Kemantren Mergangsan dan kendali zoom meeting ada di kemantren. Kegiatan ini merupakan agenda dari Jawatan Praja di Kemantren Mergangsan. Peserta yang diundang adalah seluruh Ketua RT dan Ketua RW. Dalam rangka penerapan prokes untuk menghindari kerumunan massa maka peserta zoom meeting dibagi 2 tempat yaitu di kemantren dan di kelurahan masing-masing. Peserta zoom dari unsur ketua RW ditempatkan di pendopo Kemantren Mergangsan dan nara sumber ditempatkan di runang rapat mufakat Kemantren. Di Keparakan undangan yang hadir mencapai 95 persen dari total jumlah Ketua RT sebanyak 58 orang.

Nara sumber sosialisasi yaitu Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Ketua LPMK Kelurahan Keparakan, Kelurahan Brontokusuman, dan Kelurahan Wirogunan. Kepala Bagian Tata Pemerintahan menyampaikan tahapan pelaksanaan pemilihan pengurus RT dan RW yang dimulai pada minggu ke empat bulan Oktober sampai dengan Nopember 2021. Tahapan terakhir adalah pengukuhan pengurus RT dan RW yang terpilih pada bulan Desember 2021. Masa jabatan pengurus terpilih selama 3 tahun dimulai pada 1 Januari 2022 sampai tahun 2024.

Keterangan foto: Ketua RT se Keparakan mengikuti sosialisasi di Pendopo Kelurahan