Langkah Serius Pemkot Yogya Dalam Menekan Penyebaran Covid-19

KEPARAKAN-Pemkot Yogyakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3 Juli 2021. Dasar pemberlakukan Instruksi Walikota No.14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta. PPKM Darurat bertujuan membatasi mobilitas masyarakat sehingga angka penyebaran virus COVID 19 yang meningkat dapat ditekan.  

Keseriusan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penegakkan aturan PPKM Darurat melalui patroli gabungan secara rutin guna. Personil gabungan dari unsur Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Sat Pol PP dan dibantu personil TNI/Polri. Patroli juga dilakukan di tingkat kelurahan dan kemantren.  

Patroli gabungan penegakkan PPKM Darurat didukung personil dari Sat Pol PP, 45 orang, 6 orang Polisi,  3 orang Dinas Perhubungan, dan TNI 2 orang. Jumlah ini masih ditambah dengan personel BKO Pol PP dan pihak Kelurahan serta Kemantren.  

Selama pemberlakuan PPKM Darurat Pemkot Yogyakarta mengatur akses masuk ke kota. Pengaturan akses jalan masuk dari arah barat dimulai dari Jalan R. E. Martadinata, arah timur mulai dari Jalan Kusumanegara, arah utara dari Jalan Magelang dan Jalan Margo Utomo, serta arah selatan mulai dari Jalan Parangtritis dan Jalan Imogiri Barat. Pemeriksaan surat keterangan hasil tes antigen bagi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Kota Yogyakarta dilakukan di Jalan Bantul (depan PASTY) dan di depan Terminal Giwangan dari arah selatan.

Pemberlakukan PPKM Darurat juga diakukan dengan penutupan destinasi wisata di Kota Yogyakarta, tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, pertokoan yang tidak menyangkut kebutuhan sehari-hari, dan pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok seperti Pasar Beringharjo Barat, Pusat Bisnis Beringharjo, Pasar Satwa dan Tanaman Hias ( PASTY ), Pasar Klithikan, dan Pasar Sepeda Tunjung Sari. Aturan bekerja dari kantor (Work from Office) dan juga diterapkan.

Upaya Pemkot Yogyakarta menekan penyebaran Covid-19 perlu dukungan masyarakat dengan penyesuaian diri dan kepatuhan terhadap aturan PPKM Darurat.  

#jogjabakohcovid19 #indonesiabangkit #indonesiabisa