EDUKASI PPKM DARURAT PADA PELAKU USAHA
KEPARAKAN-Jumat (9-7-21) Satgas Covid-19 Kelurahan Keparakan kembali mengedukasikan PPKM Darurat bagi pelaku usaha. Personil satgas dari unsur perangkat kelurahan, koramil, masyarakat dan linmas. Sasaran edukasi kegiatan usaha warung/tempat makan.
Titik sasaran yang diedukasi berada di ruas jalan HKSN dan Jl.Ireda. Edukasi disampaikan Satgas dengan pendekatan komunikasi dan penempatan plamfet tentang ketentuan PPKM Darurat. Berdasarkan aturan PPKM Darurat pelayanan konsumen pada kegiatan rumah makan/warung makan tidak melayani makan ditempat.
Pada edukasi ini Satgas langsung memberikan eksekusi pada warung makan yang belum menerapkan ketentuan PPKM Darurat. Dengan edukasi tersebut aturan PPKM Darurat tersosialisasi pada pelaku usaha. Dengan demikian pelaku usaha diharapkan mematuhi dan mendukung aturan pemberlakuan PPKM Darurat.
#jogjabakohcovid19 #indonesiabangkit #indonesiabisa