UPAYA NYATA MASYARAKAT MENANGGULANGI PENYEBARAN COVID-19

KEPARAKAN-Penanggulangan penyebaran covid-19 memerlukan dukungan dari masyarakat. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan telah mengambil tindakan berupa penerbitan regulasi penanggulangan penyebaran covid-19. Regulasi  terbaru yang diterbitkan adalah kebijakan PPKM Darurat berlaku efektif 3 - 20 Juli 2021. Pemerintah Kota Yogyakarta dengan cepat mengambil tindakan dengan penerbitan Instruksi Walikota  tertangal 2 Juli 2021 sebagai tindak lanjut kebijakan Pusat.

Selain regulasi, Pemerintah Kota Yogyakarta juga mendistribusikan sarana penunjang penanggulangan penyebaran vocid-19. Sarana penunjang diantaranya bahan untuk disinfektan. Saat ini wilayah RT-RW di Keparakan gencar dilakukan penyemprotan. Masyarakat  bersemangat dalam upaya melindungi warga dan wilayahnya dari penyebaran covid-19. Semangat warga perlu diapresiasi.

Keterangan foto : Warga menyemprot disinfektan dengan baju APD