LANGKAH CEPAT SATGAS KEPARAKAN DUKUNG PPKM DARURAT

KEPARAKAN-Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Kelurahan Keparakan mengadakan pertemuan pada Sabtu, (3-7-21) di Pendopo Kelurahan. Hadir dalam pertemuan Lurah Keparakan dan anggota Satgas tingkat Kelurahan. Satgas Kelurahan yang hadir dari unsur Perangkat kelurahan, Koramil, Puskesmas dan masyarakat setempat.

Pertemuan membahas kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebelumnya, Jumat (2-7-2021) Pemerintah Kota mengadakan Koordinasi penanganan Covid bersama Perangkat Daerah termasuk Lurah se Kota Yogyakarta secara daring. PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Pemkot Yogyakarta dengan segera menerbitkan instruksi tertanggal 2 Juli 2021 sebagai tindak lanjut kebijakan Pusat. 

Salah satu point yang dibahas dalam pertemuan Satgas Keparakan terkait rumah ibadah dan kegiatan keagamaan. Pertemuan menyepakati penerbitan surat pemberitahuan kepada pengurus rumah ibadah di wilayah Keparakan. Hari itu juga surat diterbitkan dan dibawa oleh perwakilan Satgas untuk diteruskan ke wilayah. Lurah Keparakan, Rina Budi Prastiwi menegaskan "Pemberitahuan kepada pengurus rumah ibadah terkait PPKM Darurat bukan untuk diperdebatkan, tetapi untuk dilaksanakan."

Keterangan foto : Suasana pertemuan Satgas