Layanan Pajak Kendaraan Bermotor
KEPARAKAN-Kantor Samsat Kota Yogyakarta menyelenggarakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara jemput bola. Jemput bola dilakukan dengan kehadiran petugas samsat di kelurahan, termasuk di Kelurahan Keparakan. Pelaksanaan jemput bola dijadwalkan secara rutin setiap bulan sekali. Pembayaran pajak yang dilayani berupa pajak tahunan kendaraan bermotor atau biasa disebut perpanjangan STNK. Persyaratan yang harus dibawa yaitu KTP, STNK asli dan fotocopinya sejumlah 1 (satu) lembar.
Domisili kendaraan yang dapat dilayani meliputi kendaraan yang pemiliknya berdomisili di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yaitu Kabupaten Kulon Progo, Bantul, Sleman, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta. Masa pajak yang dilayani adalah masa pajak sesuai jatuh tempo sesuai tanggal yang tertera dalam STNK maupun masa sebelum jatuh tempo atau melewati jatuh tempo (terlambat) dengan sistem pembayaran tunai. Masyarakat yang telah membayar pajak mendapat pengesahan pada lembar STNK asli dan cetakan bukti pembayaran serta fasilitas plastik untuk tempat STNK dan bukti penerimaan pajak dari petugas.
Keterangan foto : Pelayanan pajak di Halaman Kelurahan Keparakan