Layanan Cetak 'Drive Thru' KTP
KEPARAKAN-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menyampaikan pemberitahuan peniadaan layanan Cetak KTP elektronik (KTP-el) secara drive thru. Pemberitahuan tersebut termuat dalam surat nomor 470/1689 tanggal 11 Desember 2020 yang ditujukan kepada Camat dan Lurah se Kota Yogyakarta. Adapun isi selengkapnya adalah :
"Memperhatikan telah berakhirnya Program Kegiatan Tahun Anggaran 2020 maka pelaksanaan kegiatan Drive thru cetak KTP-el karena hilang dan rusak akan selesai dan mulai hari Kamis, tanggal 17 Desember 2020 untuk sementara waktu pelayanan Drive Thru cetak KTP-el hilang dan Rusak kami TIADAKAN DULU sampai batas waktu tertentu dan selanjutnya untuk Pelayanan cetak KTP-El hilang dan rusak tetap di layani melalui WA dengan nomor 0821 3758 9077 dengan syarat dan ketentuan sama pada saat drive thru yaitu meng up load KK asli dan surat kehilangan dari Kepolisian bilamana hilang atau KK asli dan KTP-El rusak bilamana rusak, serta surat kuasa apabila dikuasakan orang lain. Sehubungan dengan itu kami mohon bantuan agar bapak/ibu Camat dan Lurah dapat menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat di lingkungannya masing masing. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih."