PEMBERIAN VAKSIN RABIES
Keparakan-Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta menyelenggarakan vaksinasi hewan dalam rangka pencegahan rabies. Kegiatan dilaksanakan bertempat di Pendopo Bimajaya Kelurahan Keparakan mulai jam 08.00 - 12.00 WIB dengan menghadirkan 1 (satu) dokter hewan dan 1 (satu) petugas administrasi.
Dokter yang bertugas, Raditya, didampingi petugas administrasi, Rahmat, menjelaskan bahwa vaksinasi dilaksanakan sekali dalam setahun karena vaksin rabies memiliki durasi aktif selama satu tahun sehingga masuk dalam kategori vaksin tahunan. Vaksin rabies diberikan pada hewan kelompok carnivora yang berpotensi penularan virus rabies yaitu : anjing, kucing, kera dan musang. Jenis-jenis hewan tersebut banyak dimiliki oleh masyarakat terutama kucing dan anjing.
Kegiatan ini berlaku bagi hewan yang berdomisili di Kota Yogyakarta. Teknis pelaksanaan ada di setiap kelurahan se Kota Yogyakarta dengan pengaturan waktu dan tempat secara terjadwal. Khusus di Pendopo Bimajaya Kelurahan Keparakan akan dilaksanakan hari Kamis dan Jumat, tanggal 3-4 September 2020.
Raditya juga menjelaskan bahwa dalam satu hari, tim dari Dinas Pertanian dan Pangan membawa 50 paket vaksin kemasan tabung. untuk semua jenis hewan baik anjing, kucing, kera dan musang. Pemilik hewan yang sudah divaksin diberi kartu vaksin oleh petugas. Mayoritas hewan yang dibawa ke tempat vaksin adalah kucing. Petugas juga melaksanakan vaksin secara jemput bola sesuai dengan permintaan dari pemilik hewan karena kesulitan untuk mendatangkan hewan ke petugas di pendopo. Bebepa warga pemilik hewan ada yang membawa kucing lebih dari satu.
Hal terpenting dalam program vaksinasi hewan adalah untuk mempertahankan predikat bebas rabies di wilayah Kota Yogyakarta. Dilihat dari jumlah hewan yang dibawa untuk diberi vaksin dari tahun ke tahun meningkat. Hal ini menandakan bahwa antusias dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan hewan peliharaan beserta resiko virus rabies semakin meningkat.
Keterangan foto :
Dokter sedang memberikan suntikan vaksin pada kucing