Foto Dokumen untuk Pelayanan Secara Online
Daftar persyaratan/Foto Dokumen untuk Pelayanan Secara Online
1. Foto dokumen untuk membuat akta kelahiran baru :
- Foto asli keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan/puskesmas
- Foto asli KTP kedua orang tua bayi
- Foto asli KK orang tua bayi
- Foto asli buku nikah/akta perkawinan
- Foto asli KTP saksi 2 orang
- Foto asli surat keterangan kelahiran dari kelurahan
2. Foto dokumen untuk membuat akta kelahiran lama :
- Foto asli formulir permohonan
- Foto asli keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan/puskesmas lama
- Foto asli KTP kedua orang tua
- Foto asli KK orang tua
- Foto asli buku nikah/akta perkawinan
- Foto asli KTP saksi 2 orang
- Foto asli surat keterangan kelahiran dari kelurahan
3. Foto dokumen untuk membuat akta kelahiran lama tidak ada bukti :
- Foto asli formulir permohonan
- Foto asli KTP dan KK (yang dimohonkan akta)
- Foto asli KTP dan KK pelapor
- Foto asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran
- Foto asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami-isteri
- Foto asli KTP saksi 2 orang
4. Foto dokumen untuk membuat akta kematian baru :
- Foto asli surat keterangan dari kelurahan
- Foto asli surat kematian dari rumah sakit/puskesmas, untuk masa covid-19 diganti dengan pelaporan kematian dari Ketua RT
- Foto asli KTP yang meninggal
- Foto asli KK yang meninggal
- Foto asli KTP dan KK pelapor (ahli waris)
- Foto asli KTP saksi 2 orang (minimal 21 tahun dan tidak satu KK dengan KK yang meninggal
5. Foto dokumen untuk membuat akta kematian lama :
- Foto asli formulir permohonan
- Foto asli surat kematian asli dari rumah sakit/puskesmas/kelurahan lama
- Foto Ktp yang meninggal
- Foto Kartu keluarga yang meninggal
- Foto asli KK dan KTP pelapor (ahli waris)
- Foto asli Ktp 2 orang saksi ( minimal 21 th dan tidak satu KK dengan KK yang meninggal)
6. Foto dokumen untuk membuat akta kematian lama tidak ada bukti :
- Foto asli formulir permohonan
- Foto asli Hasil Sidang Putusan dari Pengadilan Negeri
- Foto asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data Kematian
- Foto asli KK dan KTP ahli waris yang mengisi SPTJM
- Foto asli KTP 2 orang saksi