Foto Dokumen untuk Pelayanan Secara Online

Daftar persyaratan/Foto Dokumen untuk Pelayanan Secara Online

    1. Foto dokumen untuk membuat akta kelahiran baru :

  1. Foto asli keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan/puskesmas
  2. Foto asli KTP kedua orang tua bayi
  3. Foto asli KK orang tua bayi
  4. Foto asli buku nikah/akta perkawinan
  5. Foto asli KTP saksi 2 orang
  6. Foto asli surat keterangan kelahiran dari kelurahan

   2. Foto dokumen untuk membuat akta kelahiran lama :

  1. Foto asli formulir permohonan
  2. Foto asli keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan/puskesmas lama
  3. Foto asli KTP kedua orang tua  
  4. Foto asli KK orang tua  
  5. Foto asli buku nikah/akta perkawinan
  6. Foto asli KTP saksi 2 orang
  7. Foto asli surat keterangan kelahiran dari kelurahan

  3. Foto dokumen untuk membuat akta kelahiran lama tidak ada bukti :

  1. Foto asli formulir permohonan
  2. Foto asli KTP dan KK (yang dimohonkan akta)  
  3. Foto asli KTP dan KK pelapor
  4. Foto asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran
  5. Foto asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami-isteri
  6. Foto asli KTP saksi 2 orang

  4. Foto dokumen untuk membuat akta kematian baru   :

  1. Foto asli surat keterangan dari kelurahan
  2. Foto asli surat kematian dari rumah sakit/puskesmas, untuk masa covid-19 diganti dengan pelaporan kematian dari Ketua RT  
  3. Foto asli KTP yang meninggal
  4. Foto asli KK yang meninggal
  5. Foto asli KTP dan KK pelapor (ahli waris)
  6. Foto asli KTP saksi 2 orang (minimal 21 tahun dan tidak satu KK dengan KK yang meninggal

   5. Foto dokumen untuk membuat akta kematian lama   :

  1. Foto asli formulir permohonan   
  2. Foto asli surat kematian asli dari rumah sakit/puskesmas/kelurahan lama
  3. Foto Ktp yang meninggal
  4. Foto Kartu keluarga yang meninggal
  5. Foto asli KK dan KTP pelapor (ahli waris)
  6. Foto asli Ktp 2 orang saksi ( minimal 21 th dan tidak satu KK dengan KK yang meninggal)

   6. Foto dokumen untuk membuat akta kematian lama tidak ada bukti :

  1. Foto asli formulir permohonan   
  2. Foto asli Hasil Sidang Putusan dari Pengadilan Negeri
  3. Foto asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data Kematian
  4. Foto asli KK dan KTP ahli waris yang mengisi SPTJM 
  5. Foto asli KTP 2 orang saksi