Mekanisme Pelayanan di Masa Pandemik Vocid-19

KEPARAKAN-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta telah menerbitkan surat dengan nomor 470/339 tanggal 18 Maret 2020 perinal layanan administrasi kependudukan. Dalam surat tersebut diatur mekanisme pelayanan administrasi kependudukan dengan layanan tatap muka dan layanan secara online.

Layanan tatap muka dibatasi hanya untuk keperluan :

  1. rekam KTP elektronik,
  2. pengambilan dokumen dan keperluan secara selektif.

Layanan secara online dilaksanakan melalui :

  1. optimalisasi layanan Jogja Smart Service (JSS) pada menu layanan kelurahan dan kecamatan,
  2. layanan via whatsapp dengan rincian :

- 082137589077 (untuk layanan KK, KTP, KIA, Mutasi Penduduk)

- 085156474750 (untuk layanan Akta-akta Pencatatan Sipil)

- 089603269011 (Konsolidasi data NIK/KK bermasalah)

3. Konsultasi melalui Telepon :

- (0274) 557062 (pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

- (0274) 587490 (layanan Konsolidasi Data)  

Teknis pengajuan permohonan dalam pelayanan secara online via whatsapp yaitu mengirimkan/mengupload asli foto persyaratan yang diperlukan dengan jelas ke nomor tujuan layanan. Oleh karena itu masyarakat harus mempersiapkan diri dengan foto dokumen-dokumen asli persyaratan yang diperlukan untuk kemudahan dan kelancaran dalam mengurus dokumen kependudukan pada masa pandemik covid-19. Sedangkan terkait penyimpanan arsip pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak lagi menyimpan fisik tetapi digital.